وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berikut ini kami terjemahkan penukilan salah satu situs fatwa terhadap fatwa syaikh Ibnu Jibrin mengenai wanita yang memakai celana panjang:
Adapun masalah perempuan mengenakan celana panjang maka ini tidak boleh, meski tidak ada orang, atau meski didepan wanita-wanita atau di depan suaminya, kecuali di ruangan tertutup bersama suaminya saja, adapun selain itu maka tidak boleh karena itu memperjelas lekak-lekuk badan dan menjadikan mereka terbiasa memakai ini, dan akhirnya ini jadi boleh menurut mereka.
http://islamqa.info/ar/ref/5066
Ini hukum dalam masalah celana panjang yang dipakai wanita tanpa ada busana lain yang melapisinya dari luar, dengan begini bisa disimpulkan bahwa celana pendek yang dipakai wanita lebih keras hukumnya jika seorang wanita hanya memakai celana pendek saja dan berjalan di depan orang umum dan keluarga(dikecualikan di sini jika ia hanya berduaan dengan suaminya).
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم