Seseorang yang mengadakan Aqiqah hendaknya memakan sebagian dan bershadaqah dengan sisanya, boleh dibagikan dalam keadaan matang atau mentah. Ini adalah fatwa audio dari syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad di link berikut http://audio.islamweb.net/audio/index.php?page=FullContent&audioid=172361
Yang penting adalah, jika bayinya laki-laki maka kambing yang disembelih jumlahnya dua, apabila bayinya perempuan maka kambing yang disembelih jumlahnya satu.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم