وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Secara umum seluruh wanita muslimah wajib mendapatkan persetujuan wali untuk menikah, baik ia masih gadis atau sudah janda
Imam an-Nawawi menyatakan:
Bahwa pernikahan tanpa wali adalah batil...dan ini adalah pendapat Shahabat Ali, Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Aisyah (radhiyallahu anhum), al-Hasan al-Bashri, ibn al-Musayyib, Ibn Syubrumah, Ibn Abi Laila, Atrah, Ahmad, Ishaq, asy-Syafi'i dan mayoritas ulama'. Mereka semua berkata bahwa tidak sah suatu akad tanpa ada wali.
Kemudian beliau membantah Ahlu adh-Dhohir yang menyatakan bahwa wali hanya syarat di pernikahan gadis dan bukan pernikahan Janda, beliau menulis: bahwa dalil-dali tidak membedakan (antara gadis dengan janda, jadi hukumnya sama.pent)
Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab 16/149 Dar al-Fikr