وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Mencambuk orang yang berzina adalah termasuk Had zina, dan pelaksanaan Had zina diwajibkan kala syarat-syaratnya terpenuhi. Diantara syaratnya adalah membenamkan kepala dzakar ke farj perempuan yang tidak halal tanpa ada syubhat yang mendorongnya melakukan itu. Lihat Asy-Syarh Al-Mumti' 'ala Zad Al-Mustaqni' oleh syaikh Utsaimin rahimahullah 14/244, Dar Ibnul Jauzi.
Dengan demikian Anda tidak dihukumi cambuk (ini jika maksud Anda belum dukhul sama dengan belum mempertemukan dua kemaluan sedikitpun) karena belum terjadi pembenaman dzakar ke dalam farj (intercourse sex), meski begitu, bukan berarti melakukan apa saja dengan wanita yang tidak halal diperbolehkan selama tidak terjadi intercourse, karena itu adalah perbuatan dosa dan bisa mengantarkan pelakunya kepada zina. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ. أخرجه مسلم رقم 2657
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagiannya untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
Semoga Allah ta'ala menerima taubat Anda dan mengampuni dosa-dosa Anda
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم