وعليكم السلام و رحمة الله و بركاته
Untuk jawaban masalah ini saya akan menerjemahkan fatwa salah satu ulama’ besar abad ini yaitu syaikh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz rahimahullah, beliau berkata:
Hadits-hadits tentang masalah ini shahih, telah ada larangan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk makan dan minum sambil berdiri, dan ada juga riwayat yang menerangkan bahwa beliau minum sambil berdiri. Alhamdulillah ada keleluasaan dalam masalah ini dan semuanya benar. Adapun larangan Rasul shallallahu alaihi wa sallam maka itu menunjukkan karohah (makruh, bukan keharaman perbuatan itu)
Jika seseorang perlu berdiri saat makan atau minum maka itu tidak masalah, karena telah ada riwayat yang menceritakan bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri.
Dan jika seseorang perlu untuk makan atau minum sambil berdiri maka itu tidak apa-apa jika dilakukan, akan tetapi JIKA DIA DUDUK SAAT ITU MAKA ITU LEBIH UTAMA DAN LEBIH BAIK.
(Majmu’ Fatawa Ibn Baz juz.25 hal.276)
Karena sempitnya waktu dan banyaknya pertanyaan maka saya hanya memberikan kesimpulan masalah ini dan kalau Allah ta’ala memberikan kesempatan lebih maka saya akan dalil-dalil di setiap masalah, termasuk hadits-hadits yang dimaksud oleh syaikh Bin Baz di sini. Semoga Allah ta’ala mempermudah kita semua memperdalam ilmu agama