وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berikut ini fatwa syaikh Shaleh Fauzan yang telah kami terjemahkan:
Tidak apa-apa mengadakan walimah saat pindahan rumah untuk mengumpulkan teman-teman dan kerabat jika ini dalam rangka bergembira dan bersyukur (kepada Allah ta’ala.pen). Akan tetapi, bila walimah ini disertai keyakinan bahwa kegiatan ini bisa menolak kejahatan jin maka perbuatan ini tidak boleh, sebab ini adalah syirik dan keyakinan yang rusak. Jika ini (walimah tsb, bukan meminta tolong kepada jin.pent) dilakukan karena merupakan kebiasaan atau adat masyarakat maka ini tidak apa-apa. http://ar.islamway.com/fatwa/8409
Meski pesta kecil tersebut boleh dilaksanakan, tapi do'a bersama seharusnya tidak dilaksanakan karena ini tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para Sahabatnya radhiyallahu 'anhum