bagaimana hukumnya naik haji menggunakan uang pinjaman?
Ustadz, saya ingin bertanya, tahun 2005 silam kedua orang tua saya menunaikan ibadah haji hanya saja sebagian uangnya berasal dari uang pinjaman, ketika itu kondisinya kami tidak tahu bahwa hal tersebut dilarang oleh agama. apakah kami harus mengulang ibadah haji kami, ustad? mohon penjelasannya :)