ada beberapa masalah yang terkandung di pertanyaan anda
masalah pertama: shalat antara Ashar dan Maghrib
- mengqodho' sholat Fardhu pada waktu itu hukumnya boleh, seperti melaksanakan sholat Ashar menjelang matahari tenggelam karena ada udzur saat ingin melaksanakan shalat itu di awal waktu
- melakukan Sholat Tathowwu'/yang tidak ada sebabnya pada waktu itu hukumnya tidak boleh
- melaksanakan Sholat nafilah (bukan wajib) yang ada sebabnya seperti tahiyyatul masjid (sebabnya masuk masjid) pada waktu itu hukumnya boleh
lih. kitab Fatawa nur Ala darb oleh syaikh Bin Baz juz 11 hal 38-39
masalah ke dua: matahari tenggelam tepatnya jam berapa?
Matahari tenggelam dalam satu tahun berbeda-beda jam, menit dan detiknya. Jadi tidak mungkin misalnya mengatakan dalam tahun 2011 matahari tenggelam selalu pada jam 5:45:45.
Untuk mengetahui perbedaan waktu matahari tenggelam anda bisa melihat jadwal waktu shalat abadi yang direkomendasikan para ahli di bidangnya
tanda-tanda matahari tenggelam: adalah lingkaran bola matahari sudah tidak terlihat sedikitpun di ufuk meski masih ada cahaya sedikit di ufuk. Ini tidak bisa dilakukan kalau anda ditengah kota atau terhalang gedung-gedung
Wallahu a’lam bishowab