وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berikut ini kami terjemahkan fatwa syaikh Ibnu Baz di situs resmi beliau:
Berqurban adalah sunnah, baik itu pahalanya untuk orang yang hidup atau yang telah meninggal, Nabi shallallahu alaihi wa salam pernah berkurban seekor kambing untuk dia dan keluarganya, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal.
Kalau seseorang berkurban dengan unta jantan, unta betina atau dengan sapi itu juga boleh.
Adapun berkurban untuk mayit dengan unta atau sapi pada awal tahun (mengkhusukannya.pent) maka ini tidak ada dalilnya.
Sunnahnya adalah berkurban dengan sesuatu yang tidak menyulitkan, baik itu dengan sapi, unta betina atau seekor kambing, Alhamdulillah, kalau memberikan pahala satu hewan untuk seluruh keluarganya itu juga cukup. http://www.binbaz.org.sa/mat/11651