1.bekerja di hotel yang menjual khomr dan menyediakan kamar untuk maksiat hukumnya haram karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan, sedangkan Allah ta'ala berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (almaidah:2)
lih. fatwa lajnah daimah juz 14 hal 433
2. bekerja di restoran yang menjual daging babi dan khamr ada sedikit perincian kalau seorang pekerja itu ikut membawakan memasak, menyajikan barang haram itu maka pekerjaan itu haram.
kalau pekerja itu hanya mau memasak atau menyajikan yang halal maka dewan fatwa saudi menasehatinya supaya menjauhi pekerjaan di restoran tersebut karena dengan begitu dia berlepas diri dari tolong-menolong dalam hal yang diharamkan Allah ta'ala.
lih. fatwa lajnah daimah juz 13 hal.50