وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Berikut ini tulisan di situs fatwa yang kami terjemahkan secara bebas:
keluarnya air kencing tidak berpengaruh terhadap mandi janabah (secara umum.pent). Kalau air kencing keluar sebelum mandi besar kemudian seseorang melakukan mandi besar (sebagaimana yang dicontohkan Rasul shallallahu alaihi wa sallam.pent) maka tidak perlu berwudhu lagi setelah selesai mandi.
Kalau air kencing keluar pada pertengahan mandi maka mandi besar tersebut sah, dan dia wajib menyempurnakan sisanya (mencuci anggota badan yang tersisa.pent), akan tetapi wudhunya batal jika dia tidak berwudhu setelah air kencing keluar.
Adapun jika keluarnya air kencing setelah selesai mandi besar maka itu membatalkan wudhunya saja dan tidak mempengaruhi sahnya mandi besar. http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=9881