وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ada pertanyaan yang dilontarkan kepada syaikh Ibnu Baz, berikut terjemahannya:
Apakah boleh bagi perempuan untuk mengkonsumsi obat yang menahan haidh, apalagi saat Haji, Ramadhan dan Umrah?
Jawaban:
Jika itu diperlukan maka tidak apa, baik itu dikonsumsi saat Ramadhan, hari-hari Haji atau Umrah.
Majmu’ fatawa Ibnu Baz 29/113
Perlu diketahui bahwa ini dibolehkan jika tidak ada efek samping yang berbahaya bagi kesehatan wanita