أحبك الذي أحببتني له
Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum mandi jum’at bagi orang baligh yang akan menghadiri shalat Jum’at, pendapat yang kuat adalah hukumnya wajib. Lih. Asy-Syarh Al-Mumti’ Zad Al-Mustaqni’ oleh syaikh Utsaimin 1/200.
Diantara dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
الغُسْلُ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ»أخرجه البخاري 858 رقم ومسلم رقم 846
Mandi pada hari jum’at wajib atas setiap orang yang telah mimpi basah (baligh.pent)
Mandi pada hari Jum’at disyariatkan paling utama sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Jum’at, kalau tidak bisa maka mandi saat terbit matahari dan kalau masih tidak bisa maka dilaksanakan saat terbit Fajar. Lih. Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 16/142
Dari sini bisa kami katakan bahwa jika anda tidak bisa shalat menjelang keberangkatan ke masjid maka anda bisa melaksanakan mandi Jum’at pada saat matahari terbit dan sesudahnya sebelum berangkat ke kantor.
Wallahu a’lam