وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
.
Masalah pertama:
Berdasarkan contoh yang disebutkan maka bisa diambil kesimpulan bahwa anda bepergian di dalam kota. Berikut ini terjemahan dari situs fatwa mengenai hukum bepergiannya wanita di dalam kota
tidak disyaratkan adanya Mahram yang menemani jika hanya berpindah-pindah di dalam satu kota. Akan tetapi ketika itu disyaratkan:
- Keamanan yang terjamin
- Menjauhi sebab-sebab fitnah
- Tidak terjadi khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dan hukum khalwat hilang jika ada perempuan lain terpercaya yang menemani wanita tersebut
http://islamqa.info/ar/ref/114272
masalah ke dua:
Tidak boleh melakukan safar tanpa mahram, meski untuk Haji dan Umrah. Ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ» ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا، وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً، قَالَ: «اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ.أخرجه البخاري رقم 3006 ومسلم رقم 1341
“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” Maka ada seseorang yang berdiri seraya bertanya : “Wahai Rasulullah, saya terdaftar untuk berangkat perang ini dan itu, sedangkan istri saya ingin safar melakukan haji.” Maka Rosululloh shollallohu bersabda :”Pergilah dan berangkatlah haji bersama istrimu.”