Ulama’ telah bersepakat atas wajibnya seorang anak untuk menafkahi orangtuanya dengan kelebihan makanan pokok yang dia miliki setelah dia menafkahi dirinya dan istrinya dari makanan pokok tersebut.
Jika tidak mungkin untuk menafkahi rumahtangganya dan orang tuanya dalam waktu yang bersamaan maka yang diutamakan adalah rumahtangganya dengan dalil sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam
إِذَا أَعْطَى اللهُ أَحَدَكُمْ خَيْرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ وَأَهْلِ بَيْتِهِ.أخرجه مسلم رقم 1822
Apabila salah seorang dari kalian mendapat kebaikan dari Allah ta’ala maka hendaklah mempergunakannya dimulai untuk dirinya, dan keluarga rumahtangganya"
Lihat detail dalil lainnya dalam masalah ini pada situs fatwa berikut:
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=70923