Semoga Allah ta'ala memberikan kesembuhan kepada penanya sehingga bisa maksimal dalam melaksanakan gerakan shalat. Apabila belum bisa maksimal dalam melaksanakan duduk diantara dua sujud dan tidak mampu maksimal dalam melakukan gerakan duduk saat tahiyyat maka penanya bisa melakukan gerakan yang mendekati gerakan duduk namun tidak merasakan sakit.
Dalam kitab al-Fawakih ad-Dawani 'ala Risalah Ibnu Abi Zaid al-Qairuwani di (1/241) Ahmad bin Ghanim an-Nafrawi al-Maliki menyebutkan:
Kesimpulannya bahwa orang yang tidak mampu untuk rukuk dan sujud maka dia mengisyaratkan rukuk dan sujud sambil dia berdiri (ini bila dia tidak mampu untuk duduk) namun bila dia mampu untuk duduk maka dia mengisyaratkan rukuk saat dia berdiri dan dia mengisyaratkan sujud saat dia duduk
Dan ini sesuai dengan hadis Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda, kepada Imran bin al-Hushain radhiyallahu 'nhu yang sedang sakit,
"Salatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu berdiri, salatlah dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, salatlah dengan berbaring." (HR. Ahmad, Bukhari, dan para penyusun kitab Sunan). An Nasa'i menambahkan dengan sanad sahih, "Jika tidak mampu (shalat sambil berbaring miring), shalatlah dengan terlentang
Dan juga sesuai dengan firman Allah Ta'ala,
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.
Dan firman-Nya,
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Begitu juga sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
Bila aku perintahkan kepada kalian suatu perkara maka laksanakanlah semampu kalian.
Wallahu ta'ala a'lam
ِِ