Kalau memang sudah berkumur dengan baik maka itu tidak membuat wudhunya batal. Ibnu Nujaim memberikan keterangan dalam ktab al-Bahr ar-Raiq :
Jika giginya berlubang atau di sela-sela giginya ada makanan atau kotoran basah, wudhu itu sudah cukup baginya. Karena air sifatnya lembut, umumnya air bisa menggapai semua tempat.
Diantara hikmah bersiwak saat wudhu adalah untuk menghilangkan kotoran yang menempel di gigi sehingga sunnah itu perlu dijalankan. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“seandainya tidak memberatkan umatku, (pasti) akan aku perintahkan mereka (mempergunakan) siwak pada setiap kali berwudhu.’ (HR. Bukhari secara mu'allaq dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Huzaimah dalam shahihnya, no. 140. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwaul Gholil, 1/109)
Ibnu Nujaim rahimahullah berkata,
‘Mereka berbeda pendapat tentang waktunya, dalam kitab An-Nihayah dan Fathul Qadir (kitab rujukan mazhab Hanafi) disebutkan bahwa (siwak) itu ketika berkumur (madmadhoh). Sementara dalam kitab Al-Badai dan Al-Mujtaba, sebelum wudhu. Kebanyakan (mengambil pendapat) pertama dan itu yang lebih utama karena itu lebih sempurna dalam membersihkan.’ (Al-Bahru Ar-Raiq, 1/21)
As-Syarwani rahimahullah berkata, ‘
Yang dilakukan oleh pengarang –yakni Ibnu Hajar Al-Haitsami- adalah mengikuti sekelompok Ulama' dan menyatakan bahwa (siwak) itu sebelum berbasmalah. Yang jadi pegangan adalah bahwa letaknya itu setelah membersihkan kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.’ (Hawasyi As-Syarwani, 1/221)
Akan tetapi sebenarnya ada keleluasaan dalam masalah penentuan waktunya mengingat tidak ada dalil yang jelas dari sunnah akan penentuan waktunya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “
Siwak dengan wudhu itu adalah ketika berkumur, karena ini adalah momen saat membersihkan mulut. Siwak itu digunakan untuk membersihkan mulut sebagaimana telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
“Siwak itu pembersih mulut dan mendapat keredhoan Tuhan.’
Maka siwak dipakai bersamaan dengan momen berkumur. Kalau anda ingin, boleh saja bersiwak setelah berwudhu atau sebelum berwudhu. Akan tetapi yang lebih utama adalah bersamaan dengan berkumur.’ (As-Syarhu Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/44)
Beliau juga mengatakan, ‘
Para ulama mengatakan, tempat (bersiwak) adalah ketika berkumur. Karena berkumur itu momen untuk membersihkan mulut. Maka waktu bersiwak adalah ketika berkumur. Kalau tidak mudah seperti itu, maka bersiwak dilakukan setelah berwudhu. Masalah ini ada keleluasaan di dalamnya.’ (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 31/133)
Dari perkataan Syekh Al-Albany rahimahullah tampaknya beliau berpendapat bahwa bersiwak dilakukan sebelum membaca basmalah saat berwudhu. Beliau mengatakan, ‘Caranya –yakni berwudhu- adalah bersiwak, membaca bismilah, membersihkan kedua telapak tangan tiga kali, keduanya itu sunnah- berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).’ (At-Tsamar Al-Mustathab, hal. 9)
Kalau seseorang merasa banyak sisa makanan di gigi disebabkan struktur giginya kemudian dia tidak mendapati siwak maka boleh saja seseorang memakai sikat gigi dan pasta gigi sebelum berwudhu (namun ini tidak wajib) sehingga saat melaksanakan ibadah shalat tidak terganggu oleh sisa makanan tersebut. Wallahu ta'ala a'lam