Orang yang meninggalkan puasa wajib dengan sengaja tanpa alasan syar'i telah terjatuh ke dalam dosa besar dan dia harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan. Jadi tidak benar bila dikatakan bahwa kalau sudah meninggalkan satu hari puasa wajib dengan sengaja tanpa alasan syar'i maka boleh meninggalkan puasa di hari lainnya.
Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan:
الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ : تَرْكُ صَوْمِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ رَمَضَانَ، وَالْإِفْطَارُ فِيهِ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ ، بِغَيْرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ
“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya”. (Az Zawajir: 1/323)
Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi menerangkan:
“Seorang mukallaf jika merusak puasanya di bulan Ramadhan maka termasuk dosa besar, jika tanpa udzur yang syar’I”. (Fatawa Lajnah Daimah: 10/357)
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu ta'ala menerangkan:
“Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran yang besar, dan barang siapa yang bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat kepada Allah dengan penuh kejujuran dan penyesalan untuk perbuatan di masa lalunya, dia juga harus bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dia harus banyak mengucapkan istigfar, dan segera mengqadha’ hari yang ditinggalkannya”.
Syaikh Utsaimin rahimahullahu ta'ala pernah ditanya
وسئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله عن حكم الفطر في نهار رمضان بدون عذر؟
tentang orang yang membatalkan puasa pada siang hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur ?
Beliau menjawab:
“tidak berpuasa di bulan Ramadhan pada siang hari tanpa ada alasan yang dibenarkan termasuk dosa besar, dengan demikian maka orang tersebut dianggap fasik, dan diwajibkan baginya untuk bertaubat kepada Allah dan mengganti puasa sejumlah hari sesuai dengan yang ditinggalkannya”. (Majmu’ Fatawa dan Rasa’il Ibnu Utsaimin: 19/89)
Kalau seseorang dengan sengaja menyatakan bahwa puasa Ramadhan tidak wajib (padahal dia tahu hukum sebenarnya) maka ada Ulama' yang menyatakan bahwa ia telah halal darahnya (di negeri yang pemerintahannya menerapkan hukum Islam). Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadhan karena menganggap hal itu dibolehkan, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dinunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari”. (Al Fatawa Al Kubro: 2/473).islamqa.info
Wallahu ta'ala a'lam