Musafir hukum asalnya boleh untuk tidak melaksanakan shalat Jum'at. Namun bila seorang musafir sedang singgah atau menetap sementara di suatu tempat kemudian dia mendengar adzan di tempat itu maka dia wajib ikut shalat Jum'at tersebut bila memang dia masih belum berniat melanjutkan perjalannya. Syaikh Utsaimin rahimahullahu ta'alapernah ditanya:
Apa hukum seorang musafir yang singgah di suatu daerah dan tidak menghadiri shalat Jumat karena ingin menggabungkan antara shalat Dzuhur dan shalat Ashar, lalu diapun berdiam di kamar sambil mendengarkan khotbah?
Beliau menjawab:
Tidak boleh baginya untuk melakukan hal yang demikian karena Allah ta'ala telah berfirman:
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. surat al-Jum'ah ayat 9. Ayat ini bersifat umum bagi setiap orang yang mendengar adzan jum'at, bait dia itu seorang musafir dan lain-lain. Ayat itu diturunkan di kota Madinah. Di kota Madinah terdapat musafir dan oramg yang mukim. Allah tidak mengecualikan para musafir dari keumuman ayat di atas, maka barang siapa yang mendengar adzan shalat jum'at (meskipun statusnya adalah musafir) maka dia wajib melaksanakan shalat Jumat bersama kaum muslimin. kecuali orang yang berkata: Saya tidak bisa (shalat Jum'at bersama kaum muslimin.pent) Karena saya akan melanjutkan perjalanan dan safar saya, orang ini diberi udzur, Karena tujuannya bisa tidak tercapai jika dia tetap ikut shalat Jumat. Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin. Wallahu ta'ala a'lam