Syaikh Utsaimin rahimahullahu ta'ala pernah ditanya:
Yang Mulia Syekh: Saya termasuk orang yang menyontek dalam ujian dan lulus, kemudian menyontek lagi dan lulus sampai saya bekerja di sebuah perusahaan hingga saya mulai mendapatkan uang. Apakah uang ini haram dan apakah termasuk orang yang memakan riba? Tolong beri tahu saya, semoga Tuhan membalas anda dengan kebaikan?
Beliau menjawab:
Saya katakan: Jika siswa itu lulus dengan cara menyontek, maka apa yang terjadi sebelum ujian untuk mendapatkan ijazah itu maka cukup baginya untuk bertobat, misalnya: ia lulus di tahun pertama, kedua dan ketiga - ini di sekolah menengah Atas - tetapi di tahun ketiga dia tidak curang, dia curang di yang pertama dan kedua, sedangkan di tahun ketiga dia tidak curang dan dia lulus dengan jujur, kami katakan: Ini cukup baginya untuk bertobat kepada Allah; Karena pekerjaannya - misalnya - tergantung pada ijazah-, dan ijazahnya diperoleh dengan jujur.
Begitu pula jika seseorang lulus kuliah dan ia curang di tingkat pertama, kedua dan ketiga, tetapi di tingkat keempat, ujiannya tidak curang , ini cukup baginya untuk bertaubat, dan tidak ada masalah bagi kami insya Allah, bahwa apa yang dia ambil dan terima dari gaji berdasarkan ijazah ini diperbolehkan baginya selama ijazah itu tidak curang.
Tapi masalahnya kalau kecurangan itu terjadi di akhir (untuk mendapatkan ijazah), maka ini berarti: ijazahnyanya yang sekarang palsu, sedangkan pekerjaan itu didasarkan pada ijazah ini, jadi uang yang dia ambil di dalamnya mengandung syubhat.
Tetapi saya katakan: Jika dia bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah sedangkan dan materi pelajaran yang ia curangi tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dia geluti , maka kami berharap gajinya halal. Seperti jika kecurangannya dalam materi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dimana ia bekerja, seperti jika materinya adalah bahasa Inggris sedangkan pekerjaan yang ia lakukan tidak memerlukan bahasa Inggris dan tidak berhubungan. untuk itu, maka kami berharap jika dia bertaubat, gaji yang dia ambil akan dibolehkan. https://binothaimeen.net/content/208
Apabila ternyata materi-materi yang dicurangi merupakan materi yang ada hubungannya dengan pekerjaan maka kami sarankan untuk mendiskusikan masalah ini ke pihak kantor dengan sejujur-jujurnya. Apabila mereka ingin mengadakan uji kompetensi maka harus diikuti oleh pegawai yang bersangkutan. Kalau pihak perusahaan tidak berkenan untuk menerima perundingan dalam masalah ini maka pegawai yang bersangkutan harus menerima keputusan perusahaan. Apabila perusahaan tidak mempermasalahkan kejadian ini (setelah mereka diberi tahu) karena mereka melihat kinerja yang baik dari orang tersebut maka alhamdulillah. Yang jelas orang tersebut harus bertaubat kepada Allah ta'ala karena kesalahan tersebut.
Ada pertanyaan yang mirip yang ditanyakan kepada syaikh Ibnu Baz rahimahullahu ta'ala:
Seorang laki-laki bekerja dengan menggunakan ijasah ilmiah (Memasuki lowongan pekerjaan itu dengan ijasah.pent), ia telah melakukan kecurangan di ujian-ujian untuk memperoleh ijasah itu. Dia sekarang bekerja dengan baik dengan pengakuan para bawahannya maka apa hukum gajinya apakah itu halal atau haram?
Beliau menjawab:
Tidak apa-apa insya Allah, akan tetapi ia wajib bertaubat kepada Allah ta'ala dari kecurangan yang terjadi. Apabila ia melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya maka apa yang peroleh tidak bermasalah, akan tetapi ia telah melakukan kesalahan pada kecurangannya yang telah lalu, dan ia wajib untuk bertaubat kepada Allah ta'ala dari hal itu. Majmu' Fatawa Ibnu Baz 19/31-32
Syaikh Ibnu Baz berkata: kecurangan dalam ujian, ibadah dan pergaulan adalah haram berdasarkan sabda Rasul shallallahu alaihi wa sallam:
Barangsiapa yang curang maka bukan termasuk golonganku
Disamping itu kecurangan banyak berefek buruk di dunia dan akhirat, maka kewajiban kita adalah berhati-hati darinya dan saling menasehati untuk meninggalkannya. Majmu’ Fatawa Ibnu Baz juz.24 hal.62
Wallahu ta'ala a'lam