“Semoga Allah memberikan berkah kepadamu dalam keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan meminjami adalah pujian dan pembayaran.” (HR. An-Nasai dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah, hal. 300, Ibnu Majah: 2/809, dan lihat Shahih Ibnu Majah: 2/55)