Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Dari member AI Ilmu 216,
Ada yang tanya ustadz, seorang ibu (rahimahallah) yang diakhir hidupnya sakit terus-menerus, apakah hutang puasanya bisa dibayar pakai fidyah atau harus dibayar dengan puasa oleh anaknya? جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
Jawaban Oleh Ustadz Djazuli, Lc :
(Disusun Di BBG Al Ilmu)
Para ulama menyampaikan "hutang puasa bagi mayyit hanya hutang puasa nadzar". Jadi bagi yang punya hutang puasa selain karena nadzar tidak perlu dibayar oleh apapun & siapapun kecuali perbanyak do'a & istighfar untuknya. Wallahu a'lam.