Pertanyaan:
Menyewa orang untuk membaca Al Qur'an di kuburan.
Jawaban Oleh Ustadz Badrusalam, Lc:
Syaikh ibnu 'Utsaimin ditanya tentang menyewa orang untuk membaca Al Qur'an untuk dihadiahkan kepada ruh mayat.
Jawab:
Ini termasuk bid'ah, dan tidak berpahala baik untuk pembaca maupun untuk mayit. Karena pembaca mengharapkan dunia (upah) saja, dan setiap amal shalih yang bertujuan untuk meraih dunia, maka tidak mendekatkan kepada Allah dan tidak diberikan pahala, maka perbuatan ini hanyalah menyia-nyiakan harta ahli waris, dan hendaknya dijauhi karena ia adalah bid'ah yang munkar.
(Majmu' fatawa wa rasa-il syaikh Muhamad bin Shalih al 'Utsaimin 2/304)