Pertanyaan :
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bagaimana hukumnya kalo kita pergi wisata berkunjung ke candi-candi spt borobudur ?
Jawaban Disusun Di BBG Al Ilmu Oleh Ummu Cendana :
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mengunjungi tempat wisata spt borobudur adalah dilarang karena tempat-tempat tsb merupakan tempat perayaan atau ‘ied bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah:
"Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya dan beribadah ataupun selain ibadah maka itu dinamakan ‘ied atau perayaan.”
[Iqtidha Ash-Shirathil Mustaqim, hal.300]
Jadi mengunjungi tempat-tempat tsb menyerupai perayaan atau ‘ied mereka. Sedangkan Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.”
[HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar, dan Syaikh Al-Albani]