HUKUM ZAKAT PADA HARTA HIBAH (PEMBERIAN) ORANGTUA (Ustadz Muhammad Wasitho, MA)
Ummu Adam Zakariya
7 years ago
Pertanyaan :
Hibah itu pemberian dari orgtua Ustadz, tdk ada nilai transaksinya. Berarti wajib dikeluarkan zakatnya ya?
بَارك اللَّهُ فِيْك Ustadz
Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, MA :
(Disusun Di BBG Majlis Hadits: Tanya Jawab Masalah 75)
Iya wajib dikeluarkan zakatnya jika hibah tsb merupakan benda yg berharga dan dikelola agar dapat berkembang. Adapun jika hibah tsb berupa tanah atau rumah yg dijadikan tempat tinggal pribadi, atau kendaraan utk kepentingan pribadi, atau semisalnya, maka tidak ada kewajiban zakatnya.