Bismillah
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustad pengasuh milis ini, ana mau bertanya yaitu:
Ana mulai menabung dari Jan-12 [sedikit demi sedikit]
dan sekarang per akhir Dec-12 sudah terkumpul kira-kira satu nishob
lebih dikit.
Apakah sekarang [Jan-13] ana sudah ada kewajiban ber-zakat??
Jazakumullahi khoir atas jawabannya
Abi Murti
Jawaban:
Kapan pertama kali masuk Nishab diukur sebagai awal Haul. Lalu setelah berlalu dari awal haul tsbt selama 1 tahun maka dizakati 2,5 % digabung dgn harta yg dimiliki
Ustadz Kholid Syamhudi
PM Fatwa