Pertanyaa:
Perkataan seseorang yang telah beristri kepada saudaranya, sahabatnya ataupun, bapaknya:”Aku akan menceraikan istriku”. Perkataan ini diucapkan dihadapan istrinya dalam kondisi sangat marah. Apakah perkataan ini dianggap tolaq sebenarnya dan berlaku ?,
Jawaban: ( Syeikh Masyhur Salman) Ungkapan yang diucapkannya ini—baik dalam kondisi stabil ataupun marah—tidak masuk kedalam kategori talak. Sebab ungkapannya “ akan kuceraikan”masih dalam bentuk fi’il mustaqbal(kata kerja untuk waktu yang akan datang).Oleh karena itu tidak ada konsekwensi dari ucapannya itu selama dia tidak mentalaknya dengan sebenarnya.
Sumber:serambimadinah.com