Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Bismillahirrahmanirrahim.
Ustadz kalau biaya yg dikeluarkan u/ menyekolahkan adek( saudara kandung), apakah bisa dikatakan sebagai zakat atau sedekah ya?
Terima kasih banyak atas bantuan jawaban ustaz semua.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Jawaban:
bisa berstatus sebagai sedekah.
Sumber: Ustadz Aris Munandar
PM Fatwa