“Sesungguhnya Nabi -shallallaahu alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membunuh cicak, dan beliau menyebutnya sebagai fuwaisiq (binatang jahat).” (HR. Muslim:2238).
Dan para sahabat memahami bahwa semua hewan yang dinamakan fasik maka dia haram untuk dimakan.
Dan semua hewan yang fasik dan yang diperintahkan untuk dibunuh maka dia juga haram untuk dimakan, wallahu a’lam.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (15/186), “Dan cicak/tokek telah disepakati bahwa dia adalah hewan yang haram dimakan.