وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila istri menggugat suaminya ke pengadilan yang memang diakui oleh syariat dengan alasan yang syar'i seperti suami yang suka berlaku kasar atau agamanya tidak baik atau yang semacamnya kemudian pengadilan memutuskan perceraian maka pernikahan keduanya telah terputus, meski suami tidak rela. Karena pengadilan yang diakui secara syari'at berwenang untuk melakukan itu.
Apabila mantan istri setelah selesai masa iddahnya menikah lagi maka pernikahannya sah.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم