وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi ketika ditanya tentang hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa mereka menjawab:
Orang yang berpuasa dibolehkan mencabut gigi gerahamnya saat berpuasa dengan tetap diwajibkan menjaga jangan sampai ada sesuatu yang merupakan efek pencabutan yang masuk ke tenggorokan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah II 9/200 no.6
Meski demikian seandainya orang yang ingin mencabut giginya tersebut melakukan pencabutan setelah waktu berbuka niscaya itu lebih baik, sehingga apa yang masuk ke tenggorokannya sebagai efek dari pencabutan gigi itu tidaklah bermasalah.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم