Dari Anas radliyallahu 'anhu berkata: "Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melihat seseorang yang di kakinya sebesar kuku yang tidak terkena air wudlu, beliau bersabda:
"Kembalilah dan perbaiki wudlumu".
HR. Abu Dawud dan An Nasai
Derajat hadits: Hasan
Sebagian ulama ada yang menganggapnya lemah karena 2 cacat:
1. Baqiyah mudallis.
2. Adanya perawi yang majhul.
Namun dijawab oleh ibnu Qayyim: bahwa Baqiyyah tsiqah dan meriwayatkan dengan lafadz haddaatsana, sehingga hingga syubhat tadlisnya. Dan perawi majhul itu adalah shahabat, dan majhulnya shahahabat tidak berpengaruh".
Selain itu hadits ini mempunyai syahid dari hadits Aisyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Fawaid Hadits:
1. Wajibnya mencuci anggota wudlu dengan merata.
2. Meninggalkan mencuci anggota wudlu walaupun sedikit menjadikan wudlu tsb tidak sah.
3. Wajibnya mencuci kaki yang tidak memakai khuff, dan ini adalah keyakinan ahlussunnah.
4. Wajibnya muwalah dan ia termasuk rukun.
5. Wajibnya memakai air untuk wudlu, dan tidak boleh menggunakan selain air selama air ada.
6. Wajibnya segera mengingkari kemungkaran yang kita lihat bila kita mampu.
Wallahu a'lam
- Repost -