05 Fiqh Bab II Najis
Berkata imam Asy Syaukani rahimahullah: "Bab II. Najis
Fasal pertama: hukum najis.
Syarah:
Najis adalah segala sesuatu yang dianggap jijik oleh fitrah sehat dan menjaga diri darinya serta mencucinya apabila tertimpa olehnya.
Najis ada dua:
1. Najis hissiy yaitu najis yang teraba oleh panca indra, seperti kencing, tinja, dsb.
2. Najis maknawi, yaitu najis yng berupa keyakinan, seperti firman Allah: "Sesungguhnya kaum musyrikin itu najis". Artinya najis keyakinannya.
Kemudian asy Syaukani menyebutkan benda-benda yang najis, beliau berkata: "yaitu kotoran manusia dan kencingnya (kecuali kencing bayi laki-laki), air liur anjing, kotoran keledai, darah haidl, daging babi, dan selain itu masih diperselisihkan".
Syarah:
- Dalil najisnya kotoran manusia:
hadits Abu Sa'id, Nabi bersabda: "Apabila seseorang dari kamu datang ke masjid, hendaklah ia membalikkan sendalnya dan memeriksa, jika ada padanya kotoran, hendaklah ia usap ke tanah dan shalat dengan memakai sendal".
- Dalil najisnya kencing:
Hadits Abu Hurairah tentang orang arab badui yang masuk ke masjid dan kencing di masjid, lalu Nabi menyuruh menyiramnya dengan seember air". (HR. Bukhari)
- Kencing bayi laki-laki masuk dalam najis yang ringan, karena Nabi hanya memercikinya saja, beliau bersabda: "Air kencing bayi perempuan dicuci dan air kencing bayi laki-laki diperciki".
- Repost -